Panduan & FAQ
Apa yang terjadi setelah kamu melapor, apa yang perlu diurus begitu dokumen atau HP hilang, dan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering masuk ke DM kami.
Cara kerja
-
Isi laporan
Pilih jenisnya, tulis ciri-ciri dan lokasi terakhir, lampirkan foto kalau ada. Gratis.
-
Disebarkan ke warga
Laporanmu dibuatkan slide dan disebarkan lewat @hilangdantemupekalongan, juga tampil di arsip situs ini.
-
Tim jembatani serah terima
Kalau ada warga yang menemukan atau mengenali, tim kami yang menghubungkan kedua pihak. Nomor HP-mu tetap tidak dibagikan.
Baru kehilangan? Urus ini dulu
STNK hilang
- Minta surat keterangan kehilangan di Polsek atau Polres terdekat. Bawa KTP.
- Siapkan KTP asli & fotokopi, BPKB asli & fotokopi, dan surat kehilangan dari polisi. Kalau kendaraan belum balik nama, tanyakan syarat tambahannya di loket.
- Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan, bawa kendaraannya untuk cek fisik (nomor rangka & mesin).
- Bayar biaya penerbitan STNK pengganti sesuai tarif resmi. Pajak yang tertunggak perlu dilunasi dulu.
KTP hilang
- Minta surat keterangan kehilangan di Polsek terdekat.
- Datang ke Disdukcapil Kota atau Kabupaten Pekalongan sesuai alamat di KK. Bawa surat kehilangan dan fotokopi KK.
- Cetak ulang KTP-el gratis. Tolak siapa pun yang meminta bayaran untuk mengurusnya.
HP hilang
- Dari HP atau komputer lain, kunci dan lacak perangkatmu: Android lewat Google Find My Device, iPhone lewat Find My di iCloud. Aktifkan mode hilang.
- Ganti sandi akun penting: email/akun Google atau Apple ID, media sosial, dan aplikasi bank. Minta bank menonaktifkan m-banking di HP itu bila perlu.
- Blokir kartu SIM lewat layanan pelanggan atau gerai operator, lalu minta kartu pengganti dengan nomor yang sama (bawa KTP).
- Pasang WhatsApp di SIM pengganti — akun di HP yang hilang otomatis keluar.
- Kalau dicuri, buat laporan polisi. Bawa dus atau nota pembelian yang memuat nomor IMEI.
Kartu ATM hilang
- Blokir kartu saat itu juga lewat aplikasi m-banking atau call center resmi bank (nomornya ada di situs resmi bank dan buku tabungan).
- Petugas bank tidak pernah meminta PIN, OTP, atau kode lewat telepon/WhatsApp. Jangan berikan ke siapa pun.
- Datang ke kantor cabang dengan KTP dan buku tabungan untuk kartu pengganti. Sebagian bank meminta surat kehilangan dari polisi — tanyakan dulu ke call center.
- Periksa mutasi rekening dan laporkan transaksi yang tidak kamu kenali ke bank.
Syarat di kantor layanan bisa berubah. Tanyakan dulu ke kantor terkait sebelum datang.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah melapor di sini gratis?
Gratis, tanpa biaya apa pun — dari mengisi laporan, pembuatan slide, sampai disebarkan lewat @hilangdantemupekalongan. Hati-hati dengan siapa pun yang mengatasnamakan kami lalu meminta uang atau transfer.
Siapa yang bisa melihat nomor HP saya?
Hanya tim admin. Slide, caption Instagram, dan arsip publik hanya memuat kode laporan — tidak ada nama, nomor HP, atau alamat pelapor.
Barang saya sudah ketemu, lalu bagaimana?
Buka Akun Saya dan tandai laporanmu “Sudah ketemu”, atau klik tautan di email pengingat yang kami kirim. Laporan akan diberi tanda sudah ketemu, dan kamu bisa minta postingannya dihapus dari sana.
Berapa lama sampai laporan saya tayang?
Laporan yang lolos pemeriksaan otomatis langsung tampil di arsip situs ini, lalu diunggah ke @hilangdantemupekalongan. Laporan yang perlu dicek dulu oleh tim — misalnya fotonya memuat data pribadi — tayang setelah disetujui admin. Laporan tetap ada di arsip sampai kamu meminta dihapus.